Istri Pemilik Hanania Travel Jadi Tersangka, Polisi Tak Tahan di Rutan karena Punya Balita

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Agu 2026, 12:30
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Hanania Travel Hanania Travel (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menetapkan F, istri pemilik Hanania Travel Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah. Meski telah berstatus tersangka, penyidik memutuskan untuk tidak menahan F di rumah tahanan, melainkan menerapkan penahanan kota dengan mempertimbangkan kondisi keluarganya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena F masih memiliki anak yang berusia balita serta orang tuanya sedang dalam kondisi sakit. Menurutnya, penyidik menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara proporsional dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.

"Saat ini, tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penahanan yang kami lakukan adalah penahanan dalam bentuk tahanan kota," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).

Iman menegaskan, pemberian status tahanan kota bukan berarti proses hukum dihentikan atau diperlakukan berbeda. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penerapan hukum yang tetap memperhatikan hak-hak tersangka di samping kepentingan penyidikan.

"Kenapa demikian? Karena yang bersangkutan masih memiliki anak kecil, masih balita, kemudian juga orang tuanya dalam keadaan sakit. Sehingga penyidik menggunakan ranah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana secara proporsional dengan melakukan penahanan dalam bentuk tahanan kota," tuturnya.

Ia menambahkan, kepolisian tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum, baik terhadap korban maupun tersangka.

Baca Juga: Ukraina Kehabisan Rudal Patriot, Zelensky Desak Barat Segera Kirim Bantuan

"Kami mengedepankan juga sendi-sendi hak asasi manusia dan keberimbangan sehingga perlindungan hak asasi manusia terhadap korban, terhadap pelaku sekali pun yang sudah ditetapkan tersangka, tetap kami lakukan jaminan bahwa HAM-nya mereka terlindungi oleh negara," tutupnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah yang melibatkan Hanania Travel. Selain Ahmad Syah Farhan (ASF), istrinya yang berinisial F juga ikut dijerat dalam kasus tersebut.

"Untuk tersangka kami sudah tetapkan dua, ASF dan F," kata Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anak Agung Dwipayana, Jumat (24/7).

Dalam perkara ini, F diketahui menjabat sebagai komisaris di Hanania Travel. Berdasarkan pendataan sementara, penyidik telah menghimpun keterangan dari sekitar 1.500 korban dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp49 miliar.

"(F) selaku komisaris dan istrinya sudah kami tetapkan tersangka," ujarnya.

"Untuk perkara dari jemaah yang sudah kami mintai keterangan dan data yang kami kompulir itu sebanyak kurang lebih 1.500 orang. Dengan total kerugian Rp 49 M (miliar)," jelasnya.

Sementara itu, jika mengacu pada keseluruhan data jemaah Hanania Travel yang mencapai 2.921 orang, polisi memperkirakan total kerugian akibat dugaan penipuan tersebut dapat menembus sekitar Rp94 miliar.

"Namun demikian, untuk secara keseluruhan itu jemaahnya itu sebanyak 2.921, dengan total kerugian ya kalau diperkirakan dari seluruh jemaah itu Rp 94 miliar sekian," ungkapnya.

HIGHLIGHT

x|close