JPU KPK Limpahkan Berkas Yaqut Cholil Qoumas ke PN Jakpus, Berkas Tebal Jadi Sorotan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2026, 19:47
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Seorang jurnalis memotret berkas dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026) Seorang jurnalis memotret berkas dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Jumat, 31 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses pelimpahan berkas dakwaan telah dilakukan dan saat ini pihaknya menunggu penetapan jadwal persidangan.

"Hari ini (Jumat, 31 Juli 2026), JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakpus terkait perkara dugaan korupsi kuota haji," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah berkas perkara Yaqut melintas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ketebalan berkas itu sempat menarik perhatian para jurnalis yang berada di lokasi. Budi menyebut KPK masih menunggu penetapan jadwal sidang terhadap mantan Menteri Agama tersebut.

Baca juga: KPK Ungkap Modus Polisi yang Bertugas di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jamaah haji Indonesia," katanya.

KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri. Dalam proses penyidikan, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Yaqut kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari berselang, Ishfah juga menjalani penahanan. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, pada 24 Maret 2026, ia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK.

Baca juga: KPK Kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan Usai Jalani Perawatan Medis

Perkembangan penyidikan berlanjut dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya mulai ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke Rumah Sakit Polri setelah mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. Ia kemudian kembali ditahan pada 9 Juli 2026.

Selanjutnya, pada 14 Juli 2026, KPK mengumumkan telah melimpahkan berkas perkara Yaqut bersama tiga tersangka lainnya kepada JPU KPK.

Baca juga: JPU Tolak PK Nikita Mirzani Terkait TPPU dan Kasus ITE

(Sumber:  Antara)

HIGHLIGHT

x|close