JPU Tolak PK Nikita Mirzani Terkait TPPU dan Kasus ITE

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2026, 16:01
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Nikita Mirzani Nikita Mirzani (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menyatakan penolakan terhadap seluruh poin keberatan dalam memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Penolakan tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026.

Kasus ini merupakan buntut dari vonis terhadap Nikita terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). JPU menilai permohonan hukum luar biasa yang diajukan pihak Nikita tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.

Dalam argumennya, Jaksa menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara pada tingkat-tingkat terdahulu. Seluruh proses peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA), dinilai telah berjalan sesuai dengan koridor prosedur dan fakta hukum yang sah.

"Penuntut Umum tetap berpegang pada fakta dan analisa yang telah diuji dan dipertimbangkan, baik dalam surat dakwaan, surat tuntutan, maupun putusan Majelis Hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi sebagai dasar acuan utama," ujar JPU dalam persidangan.

Lebih lanjut, JPU melontarkan kritik tajam terhadap kualitas memori PK yang disusun oleh tim penasihat hukum Nikita. Jaksa menganggap dalil-dalil yang diajukan hanyalah upaya manipulasi fakta agar terpidana dapat lolos dari jerat hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap inkrah.

"Termohon Peninjauan Kembali menilai adanya ketidakpahaman atau 'buta hukum' dari pihak yang mewakili Terpidana dalam mengajukan permohonan ini. Permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 318 ayat (5) dan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," tegas Jaksa.

Kasus hukum yang menjerat perempuan berusia 40 tahun ini bermula dari laporan pengusaha Reza Gladys. Nikita Mirzani dituding melakukan pemerasan sebesar Rp4 miliar yang disertai ancaman pengrusakan reputasi bisnis pelapor melalui unggahan negatif di media sosial.

Berdasarkan pembuktian di persidangan, JPU meyakini Nikita bersalah atas dua delik pidana sekaligus: menyebarkan konten elektronik bermuatan ancaman pencemaran nama baik dan menyamarkan aset hasil kejahatan (TPPU) demi keuntungan pribadi.

"Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum serta TPPU," tambah JPU.

Perjalanan kasus ini cukup dinamis di meja hijau. Pada tingkat pertama di PN Jakarta Selatan, Nikita awalnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena terbukti melanggar UU ITE, namun sempat dinyatakan bebas dari dakwaan TPPU.

Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara setelah menyatakan Nikita terbukti melakukan pencucian uang. Upaya Nikita mencari keadilan di tingkat Kasasi pun kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonannya pada 13 Maret 2026 lalu, sehingga hukuman 6 tahun penjara resmi berstatus inkrah.

Melalui PK ini, tim hukum Nikita Mirzani sebenarnya mencoba menunjukkan adanya kekhilafan nyata dari majelis hakim. Salah satu poin yang mereka soroti adalah perbedaan nasib dengan asisten Nikita, Mail Syahputra, yang divonis bebas dari dakwaan TPPU dalam rangkaian peristiwa yang sama.

Namun, JPU tetap mendesak Majelis Hakim tingkat PK untuk mengeluarkan putusan yang memperkuat ketetapan hukum sebelumnya. Jaksa berharap hukuman kurungan terhadap Nikita Mirzani tetap dieksekusi sesuai hasil putusan Kasasi.

"Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Advokat Pemohon/Terpidana Nikita Mirzani dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3144 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Maret 2026 atas nama Terpidana Nikita Mirzani," pungkas JPU menutup tanggapannya.

x|close