KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komisi Asuransi Jasindo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2026, 09:14
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2015–2020, Zulhaibar (tengah) bersama Eko Yuni Triyanto (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. KPK menahan empat tersangka, yakni Direktur PT Asuransi Jasindo periode 2013–2018 Untung Hadi, Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia periode 2012–2015 Eko Yuni Triyanto, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020 Yohannes Priyo, serta Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penunjukan langsung PT Asuransi Jasindo sebagai penyedia asuransi perkapalan PT Pelni tahun 2015–2020 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp15,6 miliar. Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2015–2020, Zulhaibar (tengah) bersama Eko Yuni Triyanto (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. KPK menahan empat tersangka, yakni Direktur PT Asuransi Jasindo periode 2013–2018 Untung Hadi, Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia periode 2012–2015 Eko Yuni Triyanto, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020 Yohannes Priyo, serta Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penunjukan langsung PT Asuransi Jasindo sebagai penyedia asuransi perkapalan PT Pelni tahun 2015–2020 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp15,6 miliar. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Persero) untuk periode 2015–2020.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, empat tersangka yang ditahan yakni Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013–2018 Untung Hadi Santosa, Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012–2015 Eko Yuni Triyanto, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020 Yohanes Priyo Iriantono, serta Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.

"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Baca Juga: OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jakarta Selatan

Menurut Budi, keempat tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum melalui penunjukan langsung Jasindo sebagai penyedia asuransi perkapalan bagi Pelni. Selama kurun waktu 2015–2020, nilai keseluruhan kontrak dalam kerja sama tersebut mencapai sekitar Rp263 miliar.

Berdasarkan hasil penilaian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.

Sebelumnya, pada Minggu, 3 Agustus 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan terhadap dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Jasindo.

Saat itu, KPK juga menyampaikan bahwa auditor masih melakukan penghitungan terhadap besaran kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara tersebut.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close