Mendagri Ungkap Pesan Presiden agar Kepala Daerah Tak Terjerat Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2026, 20:44
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kiri) sebelum mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Rapat tersebut membahas remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil serta peningkatan pendapatan asli daerah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kiri) sebelum mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Rapat tersebut membahas remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil serta peningkatan pendapatan asli daerah (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai maraknya kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya jumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tersangkut kasus korupsi.

Tito menjelaskan, salah satu kesempatan untuk menyampaikan laporan itu terjadi saat agenda kelulusan atau pelantikan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Rabu (29/7). Menurutnya, Presiden Prabowo berulang kali mengingatkan seluruh pejabat negara, termasuk kepala daerah, agar tidak melakukan korupsi.

"Kalau untuk penanganan korupsi beliau (Presiden) selalu mendukung," kata Tito usai rapat bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (30/7).

Dalam pertemuan tersebut, Tito juga membahas penguatan kapasitas calon kepala daerah sebelum mereka menjabat. Menurutnya, para calon berasal dari beragam latar belakang sehingga tidak semuanya memahami sistem birokrasi pemerintahan.

Baca juga:Mendagri Minta Pemda Utamakan Efisiensi Anggaran Sebelum Ajukan Tambahan Dana ke Pusat

Ia mencontohkan calon kepala daerah yang berasal dari kalangan artis, pengusaha, maupun profesi lainnya perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai birokrasi agar dapat menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Di sisi lain, Tito mengakui Kemendagri maupun pemerintah pusat tidak mungkin mengawasi aktivitas seluruh kepala daerah selama 24 jam. Karena itu, apabila ada kepala daerah yang memang berniat melakukan pelanggaran hukum, pemerintah memiliki keterbatasan untuk mencegahnya.

"Dengan adanya OTT-OTT KPK ini, saya sudah bekerja sama dengan KPK, sudah saya temui. Kami akan keliling ke sepuluh titik ya mulai minggu depan," ucap Tito.

Berdasarkan data yang disampaikan, sejak 2025 hingga 29 Juli 2026 terdapat 17 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang ditangkap KPK.

Sepanjang 2025, kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Baca juga:KPK Ungkap Identitas 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Sementara itu, selama 2026, kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi meliputi Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, serta Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.

Kasus terbaru terjadi pada 29 Juli 2026, ketika KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Anom kini telah resmi ditahan oleh KPK.

(Sumber:Antara)

x|close