Nusron Kembali Tak Ikut Rapat DPR Pasca OTT KPK, Wamen Kasih Penjelasan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Sep 2026, 17:11
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Zaki Islami
Editor
Bagikan
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid kembali absen saat rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini. Nusron absen dua kali rapat dengan Komisi II DPR, pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah orang, yang beberapa di antaranya orang kepercayaan Nusron.

Saat rapat di DPR, Nusron diwakili Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan. Ossy menjelaskan ketidakhadiran Nusron dalam rapat.

"Artinya beliau memiliki penugasan dan kegiatan yang sudah terjadwal," ujar Ossy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

Ia memastikan Nusron tak sakit. Ossy mengaku masih terus berkomunikasi dengan Nusron. Kehadirannya di DPR, kata Ossy merupakan perintah dari Nusron.

"Masih (berkomunikasi). Ini kan masih arahan beliau semua. Penugasan saya ke sini juga atas arahan beliau," tuturnya.

Terkait kasus yang menjerat pejabat ATR/BPN, kata Ossy, Nusron terus melakukan pemantauan. Walau begitu, di mana posisi Nusron, Ossy belum bisa memastikan.

"Saya nggak bisa menyampaikan itu karena kan saya juga nggak berdampingan dengan beliau tapi pastinya ya pasti mengikuti," tuturnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap 19 orang pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK pun mengumumkan identitas delapan tersangka dari hasil OTT. Para tersangka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.

Lalu, LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon, serta ERW dan MF selaku pihak swasta yang diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK menduga Adrianto bersama LEV selaku terduga pemberi suap. Sementara untuk Sontang dan ERW, serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan MF diduga KPK sebagai terduga penerima suap dan/atau gratifikasi.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak hari ini atau 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Sebagai barang bukti, uang ratusan miliar rupiah disita dalam kasus ini.

x|close