Usut Audit Muara Enim, KPK Panggil Pejabat BPK RI dan BPK Aceh

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Sep 2026, 16:13
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Zaki Islami
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK pada Pemkab Muara Enim Titin Rita Lestari (tengah) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2026). Mantan Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025. Tersangka kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK pada Pemkab Muara Enim Titin Rita Lestari (tengah) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2026). Mantan Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Kedua saksi yang dipanggil adalah Direktur Pengelolaan Pemeriksaan V.I BPK RI Ayub Amali serta Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh Andri Yogama.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AA dan AY selaku aparatur sipil negara BPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9).

Pemanggilan ini menambah deretan pejabat BPK yang dimintai keterangan oleh penyidik. Sehari sebelumnya, Senin (14/9), KPK telah memeriksa Kepala Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara BPK RI Etty Herawati bersama Kepala Perwakilan BPK Riau Binsar Karyanto. Sementara itu, Kepala Pusat Analisis Kebijakan BPK RI Selvia Vivi Devianti berhalangan hadir sehingga penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
 

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 7 dan 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.

Menindaklanjuti OTT pertama, KPK menetapkan empat orang tersangka pada 9 Juni 2026 atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025–2026. Merka adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta keponakan Edison bernama Adi Triyadi.

Dua hari berselang, tepatnya 10 Juni 2026, KPK menggelar OTT lanjutan dan mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) BPK RI.

Pada 11 Juni 2026, KPK kembali menetapkan lima tersangka khusus dalam kluster dugaan suap pengondisian hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025. Para tersangka tersebut mencakup Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari.
 

Dalam rekam jejaknya, Augusz diduga pernah bertugas sebagai staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi. Sementara itu, Titin Rita Lestari merupakan mantan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Penyidikan terus berlanjut hingga pada 13–14 Juli 2026, penyidik KPK menggeledah kediaman Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Bobby kemudian diperiksa secara resmi sebagai saksi oleh penyidik KPK pada 16 Juli 2026.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close