Eks Direktur Kementan Didakwa Rugikan Negara Rp5,09 Miliar, Kasus Perjalanan Dinas Fiktif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Sep 2026, 14:25
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Indah Megahwati dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 15 September 2026. Mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Indah Megahwati dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 15 September 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Indah Megahwati didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wiratama mengungkapkan bahwa Indah meminta Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementan Deny Suryawan Kussadono menyiapkan sejumlah dana untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut berasal dari anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan perjalanan dinas.

Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti Deny dengan merekayasa dokumen pertanggungjawaban agar perjalanan dinas yang sebenarnya tidak dilakukan seolah-olah benar terlaksana.

"Atas permintaan Indah tersebut, Deny menindaklanjutinya dengan memanipulasi dan merekayasa dokumen serta bukti pendukung pertanggungjawaban perjalanan dinas sehingga seolah-olah perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 15 September 2026.

Baca JugaMentan Copot 14 Pejabat Kementan, Diduga Terlibat Korupsi Bernilai Miliaran Rupiah

Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Indah Megahwati (ketiga dari kiri) saat diskusi tentang UMKM hijau di Universitas Indonesia, Depok, Kamis (02/10/2023).  <b>((ANTARA/Rizka Khaerunnisa))</b> Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Indah Megahwati (ketiga dari kiri) saat diskusi tentang UMKM hijau di Universitas Indonesia, Depok, Kamis (02/10/2023). ((ANTARA/Rizka Khaerunnisa))

Setelah anggaran perjalanan dinas berhasil dicairkan, dana tersebut kemudian diserahkan Deny kepada Indah.

JPU menyebut tindakan tersebut membuat Indah memperoleh keuntungan sebesar Rp4,13 miliar. Sementara itu, Deny disebut menerima keuntungan sebesar Rp968,21 juta.

Pada perkara yang sama, Deny juga menjalani persidangan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan anggaran pada Direktorat Pembiayaan Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan untuk periode 2020-2024.

Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca JugaAmran Copot 13 Pejabat Kementan karena Terlibat Judol

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberi keterangan kepada awak media di Jakarta <b>(Antara)</b> Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberi keterangan kepada awak media di Jakarta (Antara)

JPU menjelaskan praktik tersebut bukan hanya dilakukan sekali. Indah dan Deny disebut menjalankan perbuatan secara sadar, berulang, serta berlanjut dengan pola dan tujuan yang sama selama periode 2020 hingga 2024.

Dalam dakwaan, Indah disebut memiliki sejumlah peran dalam rangkaian perbuatan tersebut. Ia diduga meminta sejumlah dana, menyetujui penggunaan anggaran perjalanan dinas, menerima dokumen tanpa pemeriksaan, menandatangani dokumen perjalanan dinas, mengotorisasi Surat Permintaan Pembayaran melalui aplikasi SAKTI, serta menerima laporan pencairan anggaran.

Indah juga disebut meminta uang diserahkan kepadanya, meminta pemotongan anggaran ketika dana yang tersedia tidak mencukupi, mengarahkan transfer ke rekening pribadi maupun rekening pihak ketiga, serta menerima dan menguasai dana untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Deny disebut berulang kali mencari dan menggunakan nama pegawai untuk kepentingan perjalanan dinas fiktif. Ia juga diduga memerintahkan pembuatan dokumen perjalanan dinas palsu, menyerahkan dokumen tersebut kepada Indah, memasukkan data pembayaran ke aplikasi SAKTI, mencairkan dan menerima dana, serta menyerahkan atau mentransfer uang sesuai permintaan Indah.

Selain itu, Deny diduga membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

" Dengan demikian, rangkaian perbuatan terdakwa Indah dan Deny mempunyai hubungan keterkaitan yang erat dan berkelanjutan, baik dalam niat, kehendak, tujuan, pembagian peran, cara pelaksanaan, sumber anggaran, penerima manfaat, serta akibat yang ditimbulkan," tutur JPU.

(Sumber: Antara)

x|close