Produser "Sang Pengadil" Didakwa Samarkan Aset Zarof Ricar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Sep 2026, 09:01
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, Zarof Ricar (ZR), diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025). Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, Zarof Ricar (ZR), diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Ntvnews.id, Jakarta - Produser eksekutif film "Sang Pengadil", Agung Winarno, didakwa melakukan penyamaran terhadap sejumlah aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil Paramajeng menyebut beberapa aset yang diduga disamarkan tersebut berupa satu unit Toyota Alphard, dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan kelapa sawit, serta uang tunai senilai Rp1 miliar.

"Terdakwa bersama terpidana Zarof Ricar telah menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber lokasi, peruntukkan, serta pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 September 2026.

Selain dugaan penyamaran aset, Agung juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui pembiayaan produksi film "Sang Pengadil" bersama Zarof.

Baca JugaKasus TPPU Zarof Ricar: Terdakwa Agung Winarno Jalani Sidang Perdana Senin Depan

Dalam proyek film tersebut, Agung dan Zarof tercatat sama-sama menanamkan modal sekitar Rp2,88 miliar. Setelah film diproduksi dan ditayangkan secara komersial, keduanya memperoleh bagian keuntungan dari penjualan tiket. JPU menyebut Agung menerima aliran keuntungan melalui rekeningnya sebesar Rp421,39 juta.

Kasus penyamaran aset tersebut juga berkaitan dengan Toyota Alphard berwarna hitam. JPU mengungkapkan bahwa ketika Zarof ditangkap penyidik Kejaksaan Agung pada Oktober 2024 dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, ia menghubungi Agung untuk menitipkan mobil tersebut.

Agung kemudian meminta Alkindi Akbar mengambil kendaraan itu dan membawanya ke rumah Agung. Setelah itu, Alkindi diperintahkan untuk mengganti pelat nomor kendaraan menggunakan pelat nomor Toyota Alphard milik Agung.

"Toyota Alphard warna hitam tersebut merupakan kendaraan operasional dari PT Raja Indonesia, di mana perusahaan tersebut adalah milik Zarof Ricar," kata JPU.

Penyidik mengawal Agung Winarno (kanan) saat menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Agung Winarno (AW) dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pid <b>(Antara)</b> Penyidik mengawal Agung Winarno (kanan) saat menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Agung Winarno (AW) dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pid (Antara)

Baca JugaKejagung Sita Rp11 Miliar dari Kantor Tersangka AW dalam Kasus TPPU Zarof Ricar

Pada April 2025, JPU menyebut Agung kembali menyembunyikan aset Zarof berupa dokumen kepemilikan SKGR atas lahan kelapa sawit yang dikuasai PT Sinar Riau Palm Oil. Lahan tersebut disebut merupakan aset Zarof bersama keluarganya.

Dokumen tersebut kemudian dipindahkan dari penguasaan Zarof ke kantor milik Agung. Dengan demikian, dokumen yang berkaitan dengan aset tersebut tidak lagi berada secara langsung dalam penguasaan Zarof.

JPU menyebut Zarof memperoleh pendapatan sebesar Rp70 juta setiap bulan dari PT Sinar Riau Palm Oil yang berasal dari lahan tersebut.

Selanjutnya, pada Januari 2026, Agung diduga menerima uang tunai Rp1 miliar dari Zarof. Uang tersebut kemudian diminta untuk ditukar ke dalam mata uang dolar Singapura sebelum diserahkan kepada pihak yang telah ditentukan Zarof.

"Zarof menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul sumber uang dengan cara menitipkan menggunakan atas nama sendiri dan orang lain, yaitu terdakwa Agung Winarno, Amrina Rasyada selaku istri terdakwa, dan Anin Dwiyana selaku anak terdakwa," kata JPU.

Atas perbuatannya, Agung didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b atau Pasal 607 ayat (1) huruf c juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Load More
x|close