Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah dari kantor tersangka AW (Agung Winarno) dalam pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kasus suap terpidana Zarof Ricar. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang tengah ditangani penyidik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan jumlah uang yang diamankan mencapai sekitar Rp11 miliar hingga Rp12 miliar.
“Kurang lebih sekitar Rp11 miliar atau Rp12 miliar untuk uang tunai,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Tak hanya uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset lain seperti emas batangan, deposito, serta dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah dan kebun sawit. Seluruh barang tersebut diduga merupakan milik Zarof Ricar yang dititipkan kepada tersangka AW.
Baca Juga: Zarof Ricar Dieksekusi ke Lapas Salemba Pekan Depan
Syarief menjelaskan, awal mula ditemukannya aset-aset tersebut terjadi pada 2025, ketika AW dihubungi oleh Zarof untuk menyimpan berbagai dokumen penting dan aset.
“Penemuan dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas batangan tersebut berawal pada saat tahun 2025 tersangka AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain dan diantar ke kantornya milik AW,” ucapnya.
Ia juga memaparkan bahwa hubungan antara AW dan Zarof Ricar bermula dari keterlibatan dalam proyek film berjudul Sang Pengadil. Dalam proyek tersebut, Zarof mengajak AW untuk ikut mendanai produksi film dengan skema pembagian modal.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Terkait Zarof Ricar
Total biaya produksi film mencapai Rp4,5 miliar yang dibagi rata, masing-masing Rp1,5 miliar dari AW, Zarof Ricar, dan pihak rumah produksi GR. Namun, di balik kerja sama tersebut, penyidik menduga adanya upaya menyembunyikan asal-usul aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Setelah dilakukan penggeledahan di kantor AW, penyidik menemukan berbagai aset yang kemudian disita sebagai barang bukti. Syarief menegaskan bahwa AW diduga mengetahui tujuan penitipan aset tersebut, yakni untuk menyamarkan sumber kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap oleh Zarof Ricar.
Atas perbuatannya, tersangka AW dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Sumber: Antara)
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kedua dari kiri) bersama jajaran Kejagung menunjukkan uang tunai yang disita dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus suap oleh terpidana Zarof Ricar di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)