Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk terus memburu Mohammad Riza Chalid (MRC) setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya menghadirkan tersangka ke Indonesia melalui kerja sama internasional.
“Kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol, terutama Interpol Indonesia, untuk berusaha mendatangkan saudara MRC,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Anak Riza Chalid Sebut Nama Ayah Jadi Jaminan Atas Permintaan Bank
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Riza Chalid diketahui berada di luar negeri. Kejagung pun terus menjalin komunikasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk menelusuri keberadaan yang bersangkutan.
Pada Kamis malam, Kejagung secara resmi mengumumkan penetapan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015.
Tujuh tersangka tersebut meliputi:
- Mohammad Riza Chalid sebagai beneficial owner sejumlah perusahaan seperti Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER).
- IRW yang merupakan pihak swasta sekaligus direktur perusahaan miliknya.
- BBG yang pernah menjabat di Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina hingga menjadi Managing Director Pertamina Energy Service.
- AGS sebagai Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014.
- MLY sebagai Senior Trader periode 2009–2015.
- NRD sebagai Crude Trading Manager.
- TFK yang pernah menjabat Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina hingga Direktur Utama Pertamina International Shipping.
Baca Juga: Pertamina Apresiasi Penindakan Bareskrim atas Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Diketahui, Riza Chalid juga telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
(Sumber: Antara)
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman (tengah kanan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)