Kejagung Copot Aspidum Kejati Jatim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Apr 2026, 14:35
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, saat memberikan keterangan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Faizal Falakki. Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, saat memberikan keterangan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Faizal Falakki. (Antara)

Ntvnews.id, Surabaya - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memberhentikan Joko Budi Darmawan dari posisinya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah yang bersangkutan diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO).

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 2 April 2026, menjelaskan bahwa pencopotan jabatan dilakukan guna mempermudah proses klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.

“Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa kasi-nya (Kepala Seksi). Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” kata Reda.

Ia menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.  Selain Aspidum, sejumlah kepala seksi (kasi) juga turut menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT AKT

Menurutnya, bidang intelijen memiliki direktorat khusus yang bertugas mengawasi perilaku jaksa dalam menangani perkara dengan metode kerja tertutup.

“Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami klarifikasi secara senyap, mencari bukti misalnya melalui CCTV atau pendekatan lainnya. Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu,” ujarnya.

Reda menegaskan bahwa pencopotan jabatan ini merupakan langkah awal untuk menjaga objektivitas dalam proses klarifikasi yang sedang berjalan.

Ia menambahkan, apabila tidak ditemukan unsur pidana tetapi terdapat pelanggaran etik, maka kasus akan diserahkan ke bidang pengawasan.

Namun, jika ditemukan indikasi suap atau pemerasan, perkara tersebut akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses lebih lanjut secara hukum.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Modus Mark Up Amsal Sitepu, Sewa Drone 30 Hari, Dipakai Hanya 12 Hari

Sebelumnya, Joko Budi Darmawan diamankan oleh Tim Pam SDO dan dibawa ke Jakarta. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu diketahui diamankan sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada Rabu, 18 Maret 2026.

Reda juga menegaskan bahwa langkah tegas yang diambil Kejaksaan Agung bukan sekadar peringatan, melainkan telah dibuktikan melalui sejumlah kasus serupa yang diproses hingga ke tahap persidangan.

(Sumber: Antara)

x|close