Infografik: MK Perkuat Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu Lewat Putusan Terbaru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Mei 2026, 23:02
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilihan umum DPR/DPRD dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (25/5). Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilihan umum DPR/DPRD dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (25/5). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat aturan keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum DPR dan DPRD melalui putusan terbaru terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK pada Senin, 25 Mei 2026 melalui perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 245 UU Pemilu.

Baca Juga: KPK Usulkan E-Voting untuk Tekan Biaya Pemilu dan Cegah Korupsi

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu dapat dicoret atau digugurkan dari daerah pemilihan apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk menciptakan kontestasi politik yang lebih adil sekaligus mengurangi diskriminasi terhadap perempuan dalam lembaga legislatif.

 

Berikut Infografiknya:

Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilihan umum DPR/DPRD dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (25/5). <b>(Antara)</b> Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilihan umum DPR/DPRD dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (25/5). (Antara)

(Sumber: Antara)

x|close