Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif.
Dalam putusannya, MK menyatakan norma dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa daftar bakal calon legislatif wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Jika syarat itu tidak terpenuhi, KPU di tingkat pusat maupun daerah harus menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan.
Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan menyampaikan amar putusan perkara tersebut.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Thailand Copot Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra
Permohonan tersebut diajukan oleh empat pemohon perempuan, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka menilai tidak adanya sanksi tegas bagi partai politik yang mengabaikan kuota perempuan membuat aturan tersebut tidak efektif dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.
Para pemohon juga menyoroti praktik di lapangan yang menunjukkan sejumlah partai tetap diterima meski tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan. Dalam kasus tertentu di beberapa daerah pemilihan, partai bahkan hanya mengajukan calon laki-laki, namun tetap lolos verifikasi tanpa sanksi diskualifikasi.
Dalam pertimbangannya, MK menilai ketiadaan sanksi dalam Pasal 245 telah melemahkan prinsip pemilu yang adil dan melanggar sejumlah prinsip konstitusional, termasuk kepastian hukum serta hak atas perlakuan yang tidak diskriminatif. Hakim juga menegaskan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan jaminan kesetaraan gender dalam konstitusi.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menutup pembacaan pertimbangan dengan menegaskan posisi Mahkamah.
Baca Juga: Ketentuan Umrah Mandiri Digugat ke Mahkamah Konstitusi
"Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan maka permohonan para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Adies Kadir.
MK juga memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia dan menolak permohonan selain yang telah dikabulkan sebagian tersebut. Dengan putusan ini, partai politik diharuskan lebih ketat memenuhi kuota perempuan dalam pencalonan legislatif agar dapat mengikuti tahapan pemilu di daerah pemilihan masing-masing.
(Sumber: Antara)
Sembilan Hakim Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan di ruang sidang pleno gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty (Antara)