Mahkamah Konstitusi Thailand Copot Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Agu 2025, 17:31
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra (dua kanan depan) bertemu dengan pers di rumah pemerintah di Bangkok, Thailand (23/6/2025). Arsip - Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra (dua kanan depan) bertemu dengan pers di rumah pemerintah di Bangkok, Thailand (23/6/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Bangkok - Mahkamah Konstitusi Thailand resmi memberhentikan Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra setelah memutuskan bahwa percakapan teleponnya dengan mantan pemimpin Kamboja, Hun Sen, melanggar etika secara serius. Putusan ini diajukan melalui petisi 36 senator dan menutup masa jabatannya yang baru berlangsung lebih dari setahun.

Keputusan pengadilan menyatakan bahwa Paetongtarn melakukan “pelanggaran serius terhadap standar etika”. Akibatnya, ia diberhentikan efektif per 1 Juli 2025, sementara seluruh kabinet juga harus mengosongkan jabatan, namun tetap bekerja sebagai pejabat sementara. Putusan itu diambil dengan suara mayoritas 6:3, di mana tiga hakim menyatakan bahwa tindakannya tidak termasuk pelanggaran etika yang serius.

Dalam pernyataan usai sidang di Gedung Pemerintah, Paetongtarn menerima keputusan tersebut namun menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. “Percakapan dalam rekaman itu bukan demi keuntungan pribadi, melainkan dilakukan dengan niat tulus untuk mengabdi kepada negara,” ujarnya.

Baca Juga: Pesan Prabowo Untuk Rakyat: Tetap Tenang dan Percaya Pemerintah

Ia menambahkan bahwa niatnya adalah melindungi nyawa warga sipil dan personel militer, karena percakapan itu terjadi sebelum pecahnya konflik perbatasan. Paetongtarn juga menilai putusan ini mencerminkan perubahan politik yang tiba-tiba. “Saya meminta anggota parlemen membantu menciptakan stabilitas politik,” katanya. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada rakyat Thailand atas kesempatan mengabdi.

Sementara itu, Partai Rakyat oposisi menyatakan dukungan pada upaya pembentukan pemerintahan baru, dengan syarat perdana menteri yang ditunjuk harus membubarkan parlemen dalam waktu empat bulan setelah penyampaian kebijakan untuk membuka jalan bagi pemilu baru.

Partai tersebut menegaskan tidak akan bergabung dengan pemerintah dan tetap menjadi oposisi. Mereka juga menolak mendukung “perdana menteri dari luar” maupun kandidat yang memiliki kaitan dengan kudeta militer.

Baca Juga: Fraksi Demokrat Siap Evaluasi Tunjangan DPR, Minta Maaf kepada Publik

(Sumber: Antara)

x|close