Polda Metro Jaya Hormati Putusan Bebas Delpedro Marhaen dalam Kasus Demonstrasi 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mar 2026, 16:29
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. ANTARA/Ilham Kausar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. ANTARA/Ilham Kausar. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menanggapi putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan sejumlah pihak lainnya dalam perkara dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang sempat berujung kericuhan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Budi Hermanto menyatakan bahwa putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Maret 2026 merupakan bagian dari proses peradilan yang berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Polda Metro Jaya memandang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut sebagai bagian dari proses peradilan yang berjalan sesuai mekanisme hukum," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana memiliki kewenangan dan ruang masing-masing. Oleh karena itu, kepolisian menghormati proses tersebut sebagai bagian dari rangkaian penegakan hukum yang utuh.

Baca Juga: Habiburokhman: Tak Semua Kasus Seperti Nabilah O'Brien Harus ke Pengadilan

"Hal itu kami hargai sebagai satu kesatuan proses penegakan hukum," ujar Budi.

Menurut dia, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menjalankan tugas sesuai prosedur, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

"Dengan selesainya tahapan tersebut, proses berikutnya berada dalam ranah penuntutan dan pemeriksaan di persidangan," ujar Budi.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan masuk ke dalam substansi putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. Bagi Polda Metro Jaya, yang terpenting adalah seluruh tahapan penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Menko Yusril: Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Tandai Babak Baru Penegakan Hukum

"Bagi Polda Metro Jaya, yang terpenting adalah seluruh proses telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta setiap lembaga menjalankan perannya masing-masing secara proporsional," tutur Budi.

Dalam putusan yang dibacakan pada sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi Agustus 2025.

Selain Delpedro, terdakwa lain yang juga dinyatakan bebas adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum," ungkap Hakim Ketua Harika Nova Yeri dalam persidangan.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa, baik dalam kemampuan, kedudukan, maupun harkat serta martabat mereka.

(Sumber: Antara)

x|close