Menko Yusril: Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Tandai Babak Baru Penegakan Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2026, 15:00
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers usai acara Penyampaian Rekomendasi Kebijakan Kemenko Kumham Imipas, di Jakarta, Rabu 17 Desember 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa. Arsip. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers usai acara Penyampaian Rekomendasi Kebijakan Kemenko Kumham Imipas, di Jakarta, Rabu 17 Desember 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia resmi memasuki fase baru seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada hari ini.

Menurut Yusril, diberlakukannya dua undang-undang tersebut sekaligus menutup penggunaan sistem hukum pidana peninggalan kolonial yang telah diterapkan lebih dari satu abad di Indonesia.

"Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan bahwa penerapan KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 merupakan peristiwa bersejarah bagi perjalanan bangsa dan sistem hukum pidana nasional.

Baca Juga: Menko Yusril: Target Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB Jadi Aspirasi Bersama

Yusril menjelaskan bahwa KUHAP yang baru menggantikan KUHAP lama yang disahkan pada era Orde Baru, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Meskipun KUHAP lama disusun setelah Indonesia merdeka, regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) yang berkembang pesat pasca-amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh karena itu, pembaruan dinilai perlu dilakukan guna mendukung penerapan KUHP Nasional yang baru.

Lebih jauh, Yusril menekankan bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan buah dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dirintis sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dianggap tidak lagi sesuai dengan dinamika masyarakat Indonesia saat ini karena cenderung represif, terlalu menekankan pidana penjara, serta minim perhatian terhadap keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

Sejalan dengan itu, menurut Yusril, KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana, yakni dari pola retributif menuju restoratif. Dengan perubahan tersebut, tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata berfokus pada penghukuman pelaku, melainkan juga pada pemulihan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

Ia menilai pendekatan tersebut tercermin dalam penguatan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, serta mediasi. Selain itu, terdapat penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika sebagai upaya mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Yusril juga menambahkan bahwa KUHP Nasional mengakomodasi nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Aturan-aturan yang bersifat sensitif, seperti terkait hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan guna mencegah campur tangan negara yang berlebihan terhadap ranah privat masyarakat.

Baca Juga: Menko Yusril: Rehabilitasi 3 Eks Direksi ASDP Sesuai Konstitusi

"KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional," ucap dia.

Sementara itu, lanjut Yusril, KUHAP yang baru memperkuat mekanisme penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar berlangsung lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah telah menyiapkan berbagai peraturan pelaksana guna memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penerapan penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.

Selain itu, KUHAP baru juga memperkuat posisi korban dan saksi melalui pengaturan restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan lewat penerapan prinsip single prosecution atau penuntutan tunggal dan pemanfaatan teknologi digital.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sebanyak 25 peraturan pemerintah (PP), satu peraturan presiden (perpres), serta berbagai regulasi turunan lainnya untuk mendukung masa transisi penerapan kedua undang-undang tersebut.

Adapun prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 masih menggunakan ketentuan lama, sementara perkara setelah tanggal tersebut akan tunduk pada KUHP dan KUHAP yang baru.

"Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat," ungkap Yusril.

(Sumber: Antara)

x|close