Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa pemberian rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022 telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Ia menjelaskan, prosedur tersebut mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 serta konvensi ketatanegaraan yang berlaku.
"Sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA)," kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
Adapun tiga terpidana yang menerima rehabilitasi yaitu Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. Pertimbangan tertulis dari MA disebutkan telah tercantum dalam bagian konsiderans Keppres rehabilitasi tersebut.
Baca Juga: Makna Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Yusril menjelaskan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ketiga mantan direksi ASDP tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde karena baik para terpidana maupun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding.
"Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka," ucap dia.
Dengan penerbitan rehabilitasi itu, ketiganya tidak perlu menjalani pidana yang sebelumnya dijatuhkan. Ia menambahkan bahwa kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka sebagai warga negara dipulihkan seperti sediakala.
Menurut Yusril, pemberian rehabilitasi bukan kali pertama dilakukan kepada warga negara. Ia mencontohkan Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie yang pernah memberikan rehabilitasi kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998. Presiden Prabowo juga belum lama ini memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, yang kini kembali aktif mengajar setelah menjalani pidana berdasarkan Putusan MA.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ira Puspadewi Datangi KPK Usai Presiden Beri Rehabilitasi
Sebelumnya, Presiden RI telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya.
Dasco menambahkan bahwa Presiden menimbang rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah, termasuk berbagai aspirasi masyarakat yang muncul sejak kasus ASDP mencuat pada Juli 2024.
Ketiga mantan direksi ASDP tersebut sebelumnya dijatuhi hukuman penjara antara 4 tahun hingga 4 tahun 6 bulan. Ira divonis 4 tahun 6 bulan, sementara Yusuf dan Harry masing-masing 4 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menilai ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda. Ira dikenai denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad masing-masing dijatuhi denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusan tersebut, ketiganya dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media, di Jakarta, Kamis, 13 November 2025. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)