Istana Sebut Usulan Hak Rehabilitasi dari Prabowo dalam Kasus ASDP Berasal dari DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2025, 21:20
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa usulan agar Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP yang tengah menjalani proses hukum merupakan rekomendasi resmi dari DPR RI.

"Atas surat usulan permohonan dari DPR, kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum, surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi," katanya dalam konferensi pers di Kantor Presiden RI, Jakarta, Selasa, 25 November 2025

Ia menegaskan bahwa Istana segera memproses surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penggunaan hak rehabilitasi atas perkara tersebut.

"Untuk selanjutnya, supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Prasetyo.

Baca Juga: Prabowo Terima Laporan Wapres Gibran Usai Hadiri KTT G20 di Johannesburg

Menurut dia, keputusan presiden ini lahir setelah melalui pembahasan mendalam yang melibatkan DPR, Kementerian Hukum, serta sejumlah pakar hukum. Pemerintah, sama halnya dengan DPR, menerima banyak aspirasi publik terkait berbagai perkara hukum, termasuk kasus ASDP yang sudah berlangsung cukup lama.

Aspirasi tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh Kementerian Hukum sebelum akhirnya diajukan kepada Presiden.

Usulan itu kemudian dibahas dalam rapat terbatas,” tutur Prasetyo.

Ia menambahkan bahwa Presiden pada akhirnya memutuskan menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi hukum kepada tiga nama yang terlibat dalam perkara tersebut. Ketiganya ialah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono, yang sebelumnya terseret kasus yang menimpa jajaran direksi ASDP sejak 2024.

"Alhamdulillah, pada sore hari ini Bapak Presiden telah membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta untuk menyampaikan keputusan ini kepada publik," ucapnya.

Baca Juga: DPR Tetapkan 8 Anggota Dewan Energi Nasional

Prasetyo menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah menjalankan proses administratif terkait surat rehabilitasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konferensi pers itu, ia turut didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Sebagai latar belakang, Majelis Hakim Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, atas kasus korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang disebut merugikan negara hingga Rp1,25 triliun. Dua pejabat lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta.

Namun putusan tersebut tidak bulat, karena Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion bahwa kasus ini sebenarnya masuk ranah business judgement rule dan lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata.

x|close