Ntvnews.id, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Dua terdakwa lain dalam kasus korupsi ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, turut menerima rehabilitasi dari Presiden.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah DPR RI menghimpun masukan dari publik dan sejumlah kelompok masyarakat.
"Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," ujar Dasco di Istana, Jakarta, Selasa, 25 Novemeber 2025.
Baca Juga: Kasus Korupsi ASDP, Hakim Ketua Menilai Perkara Bukan Tindak Pidana Korupsi
Ia menambahkan bahwa hasil komunikasi DPR dengan pemerintah membuahkan keputusan penting.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," imbuhnya.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022, yakni mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi (tengah), dan dua mantan direksi ASDP yakni Muhamma (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi yang terkait dengan kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Sunoto.
Baca Juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Aku Ditahan Bukan Karena Korupsi, Tapi Diframing Seolah Kejahatan
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dua pejabat ASDP lain yang terlibat dalam perkara serupa juga menerima putusan pengadilan.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah DPR RI menghimpun masukan dari publik dan sejumlah kelompok masyarakat (NTVnews.id)