Ntvnews.id, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga individu yang terlibat dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujarnya.
Dasco menjelaskan bahwa Presiden turut memantau dinamika dan komunikasi yang terjalin antara DPR dan pemerintah sejak mencuatnya kasus tersebut pada Juli 2024.
Sejak perkara ASDP mengemuka, DPR menerima banyak masukan dan laporan dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.
Baca Juga: Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR menugaskan Komisi III sebagai mitra pemerintah dalam bidang hukum untuk menyusun kajian mendalam terhadap perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Kajian tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai pertimbangan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus dimaksud adalah perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tiga pihak terkait: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah DPR RI menghimpun masukan dari publik dan sejumlah kelompok masyarakat (NTVnews.id)
Perkara ini berawal dari kebijakan bisnis yang diambil oleh jajaran direksi PT ASDP pada periode 2019–2022 terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Pada masa itu, Ira Puspadewi selaku Direktur Utama bersama jajaran direksi lainnya menyetujui serta mengeksekusi proses akuisisi tersebut. Namun kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kejanggalan dalam proses yang dinilai melanggar hukum dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang seharusnya melekat pada keputusan korporasi BUMN.
Baca Juga: Prabowo Beri Motor Listrik untuk Penyuluh Keluarga Berencana Seluruh Indonesia
KPK menduga tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun karena dianggap menguntungkan pihak lain, yaitu pemilik JN. Meski persidangan mengungkap bahwa Ira Puspadewi tidak menerima keuntungan pribadi dari transaksi tersebut, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis karena menilai adanya kelalaian berat dalam menjalankan kewenangannya sebagai pimpinan perusahaan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah DPR RI menghimpun masukan dari publik dan sejumlah kelompok masyarakat (NTVnews.id)