KPK Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan 31 RSUD di Seluruh Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2025, 11:21
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin 24 November 2025. ANTARA/Rio Feisal/pri. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin 24 November 2025. ANTARA/Rio Feisal/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di berbagai wilayah Indonesia.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pendalaman ini dilakukan seiring dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 24 November 2025 malam.

Pembangunan RSUD Kolaka Timur dan 31 RSUD lainnya merupakan Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 2025 yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan.

“31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan,” tambahnya.

Baca Juga: Kejati Geledah Kantor Gubernur Sulsel Terkait Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Pada 6 November 2025, KPK mengumumkan tambahan tiga tersangka baru yang identitasnya awalnya belum dapat dipublikasikan. Pada 24 November 2025, KPK merilis identitas tiga tersangka tersebut dan langsung menahannya, yakni aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra Yasin (YSN), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana (HP), dan Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).

Kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur berkaitan dengan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C, dengan sumber anggaran berasal dari dana alokasi khusus (DAK). Proyek ini menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD di Indonesia, di mana pada 2025 Kemenkes mengalokasikan dana sebesar Rp4,5 triliun.

(Sumber : Antara)

x|close