Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak pernah melakukan “tukar guling” perkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bantahan tersebut pada Jumat, 21 November 2025.
“Tidak ada istilah pertukaran atau ‘tukar guling’, enggak ada,” ujarnya.
Anang menjelaskan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) kepada KPK. Hal serupa juga terjadi sebaliknya, KPK belum melimpahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek kepada Kejagung.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa komunikasi antara penyidik kedua lembaga memang terjadi, tetapi masih bersifat informal.
Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Diduga Rugikan Negara Rp285,18 Triliun
“Baik kasus Google Cloud maupun Petral, tim penyidik sudah melakukan koordinasi, komunikasi dengan teman-teman dari KPK, tapi masih informal sifatnya. Dan nanti bagaimana tindak lanjutnya, nanti kalau sudah ada keputusan resmi, kami kabarkan,” kata Anang.
Karena belum ada pelimpahan resmi, penyidik Jampidsus tetap melanjutkan proses penyidikan kasus minyak mentah.
“Sementara Kejaksaan Agung berjalan, teman-teman KPK juga berjalan. Tapi nanti bagaimana kebijakan, kita lihat pekan depan, tapi koordinasi sedang dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga menyampaikan bantahan senada. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tidak ada pertukaran penanganan perkara antara kedua institusi.
Baca Juga: Sidang Korupsi Minyak Mentah: Riva Cs Nilai Dakwaan Jaksa Kabur juga Tidak Jelas
“Tidak ada istilah tukaran sebenarnya ya. Itu karena prosesnya saja memang,” tuturnya.
Menurut Setyo, penanganan kasus Google Cloud diserahkan kepada Kejagung karena pihak kejaksaan lebih dahulu menetapkan tersangka.
“Ya, bukan tukaran, tetapi karena konstruksi perkaranya, kemudian karena tempusnya, semuanya memang harus diserahkan. Ya, itu yang terjadi,” jelasnya.
KPK juga menyampaikan bahwa alasan penyerahan penyelidikan kasus Google Cloud adalah karena terdapat irisan besar dengan perkara lain yang sedang ditangani Kejagung, yakni dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, termasuk pengadaan perangkat Chromebook.
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 21 November 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am. (Antara)