Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa uang Rp300 miliar yang dipamerkan pada Kamis kemarin, 20 November 2025, bukan berasal dari pinjaman bank, melainkan ditarik dari rekening penampungan milik lembaga antirasuah tersebut yang disimpan di bank.
“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di rupbasan (rumah penyimpanan benda sitaan negara). Maka, KPK menitipkannya ke bank, dan ada yang namanya rekening penampungan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 21 November 2025.
Ia mengatakan klarifikasi ini diperlukan untuk meluruskan anggapan yang berkembang di publik bahwa KPK meminjam uang dari bank demi bisa menampilkan tumpukan uang Rp300 miliar tersebut.
“KPK bukan meminjam uang tersebut dari bank. Namun, uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan,” kata Budi.
Baca Juga: Uang Rp300 Miliar Kasus Taspen yang Dipamerkan KPK Hasil Pinjam Bank, Sore Dikembalikan
Budi menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan barang rampasan dari perkara dugaan korupsi investasi fiktif di lingkungan PT Taspen (Persero) atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto. Perkara itu sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“KPK menunjukkan fisik uang tersebut sebagai bentuk transparansi sebagaimana KPK juga sering kali menunjukkan barang bukti dalam sebuah kegiatan tertangkap tangan, maupun barang-barang rampasan yang dikelola dan dirawat secara apik di rupbasan,” ujarnya.
Kasus investasi fiktif di PT Taspen pertama kali diumumkan KPK pada 8 Maret 2024, terkait penempatan dana sebesar Rp1 triliun. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Direktur Utama PT IIM tahun 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto.
Baca Juga: KPK Serahkan Barang Rampasan Rp883 Miliar dari Kasus Investasi Fiktif ke PT Taspen
KPK kemudian menetapkan tersangka korporasi, yaitu PT Insight Investments Management (IIM), pada 20 Juni 2025 sebagai bagian dari pengembangan perkara. Langkah itu diambil untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Antonius Kosasih selama 10 tahun penjara dan Ekiawan Heri selama 9 tahun penjara pada 6 Oktober 2025.
Pada 20 November 2025, KPK menyerahkan barang rampasan senilai Rp883.038.394.268 atau sekitar Rp883 miliar serta enam unit efek kepada PT Taspen (Persero). Dalam kegiatan itu, KPK menampilkan Rp300 miliar dari total nilai barang rampasan sebagai bukti kepada publik.
(Sumber: Antara)
Sejumlah jurnalis daring, foto, hingga video mengabadikan Rp300 miliar yang merupakan barang bukti rampasan dari kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 November 2025. (Antara)