Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembelian kapal-kapal senilai Rp1,25 triliun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1, Ira Puspadewi dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan bulan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Sunoto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Bila terdakwa Ira Puspadewi tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman tambahan 3 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Aku Ditahan Bukan Karena Korupsi, Tapi Diframing Seolah Kejahatan
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) mantan Direktur Utama PT ASDP tahun 2017-2024 Ira Puspadewi. (Antara)
Baca Juga: 3 Pejabat PT ASDP Dituntut Hingga 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Akuisisi PT JN
Vonis Dua Terdakwa Lain
Sementara untuk terdakwa mantan Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi divonis penjara 4 tahun dengan denda Rp500 juta. Dengan ketentuan bila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan bulan selama 3 bulan penjara.
Terdakwa 3 yang juga mantan Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono dijatuhi vonis penjara 4 tahun dengan denda Rp250 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan bulan selama 3 bulan penjara.
Atas putusan hakim ini, Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono menyatakan pikir-pikir dan meminta waktu untuk mengambil keputusan berikutnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK meyakini para terdakwa yakni Ira, Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi, terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.
Vonis Yusuf Hadi dan Harry Muhammad juga lebih ringan dari tuntutan jaksa. Keduanya dituntut masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara.
Kerugian senilai Rp 1,25 triliun ini berasal dari pembelian kapal-kapal milik PT JN dan menjadi salah satu syarat agar PT JN bisa diakuisisi oleh PT ASDP.
Jaksa meyakini, tindakan para terdakwa telah melanggar dakwaan primair JPU, yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Sidang mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut beragendakan (Antara)