Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pihaknya sudah mulai menyusun draf naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Draf ini disusun oleh Komisi III DPR.
"Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU," ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Dasco mengatakan, hal itu sesuai dengan komitmen DPR sebelumnya, di mana RUU Perampasan Aset akan mulai diproses setelah DPR merampungkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor," ucapnya.
Karenanya, kata Dasco, DPR akan segera mengadakan partisipasi publik untuk penyusunan RUU Perampasan Aset itu, hingga kemudian masuk ke tahapan pembahasan.
"Ketika itu kemudian selesai, kita juga akan segera menyusul (RUU Perampasan Aset) dengan Undang-Undang PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) dan RUU Ketenagakerjaan," jelas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terharu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR.
KPK mendukung RUU Perampasan Aset, lantaran dalam praktik penegakan hukum lembaga antirasuah selama ini tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku tindak pidana korupsi, namun juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi. (Antara)