KPK Perpanjang Pencekalan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Feb 2026, 11:47
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 September 2025. KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khus Arsip - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 September 2025. KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khus (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa pencekalan ke luar negeri terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz

alias Gus Alex.

"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

Budi menjelaskan, langkah tersebut diambil karena proses penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024 masih berjalan.

"Betul, sampai 12 Agustus 2026," katanya.

Menurut dia, perpanjangan masa pencegahan berlaku hingga Rabu, 12 Agustus 2025. Namun demikian, kebijakan tersebut tidak lagi diberlakukan terhadap pemilik biro dan travel PT Maktour, Fuad Masyhur Hasan.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji serta menyampaikan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk menghitung potensi kerugian negara.

Baca Juga: Diperiksa KPK soal Kasus Kuota Haji, Ini Kata Yaqut Cholil

Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun dan menetapkan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang.

Tiga pihak yang dicegah saat itu adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz yang merupakan mantan staf khusus era kepemimpinan Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Kemudian pada 18 September 2025, KPK menyebut dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebelumnya juga menyampaikan temuan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Sorotan utama pansus terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi dengan komposisi 50 banding 50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur bahwa kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

Baca Juga: Yaqut Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Gugat Status Tersangka Kasus Kuota Haji

(Sumber: Antara)

x|close