Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun, Jawa Timur, atas nama AS selaku Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, IW selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, DAP selaku Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, SJT selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfo) Ponorogo, serta RSW selaku anggota DPRD Ponorogo," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa mereka yang diperiksa antara lain Kepala BPPKAD Ponorogo Agus Sugiarto (AS), Kepala BKD Jawa Timur Indah Wahyuni (IW), Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo Dyah Ayu Puspitaningarti (DAP), Kepala Dinas Kominfo Ponorogo Sapto Jatmiko Tjipto Rahardjo (SJT), serta anggota DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti (RSW).
Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Ponorogo berinisial RWN. Penyidik turut meminta keterangan dari sejumlah pihak lain, yakni SUS, LKZ, dan DF dari unsur swasta, CYM yang berstatus ibu rumah tangga, serta JKP dan BT selaku aparatur sipil negara.
Baca Juga: KPK Periksa 26 Saksi Kasus Ponorogo, Keponakan Sugiri Ikut Terseret
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Empat tersangka yang dimaksud yakni Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) sebagai pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sedangkan pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Pada klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap disebut Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima gratifikasi adalah Sugiri Sancoko, dengan Yunus Mahatma sebagai pihak pemberi.
Baca Juga: KPK Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Suap Jabatan di Ponorogo di Polres Madiun
(Sumber: Antara)
Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/11/2025). Sugiri Sancoko diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSU (Antara)