KPK Duga 3 Korporasi Jadi Perantara Gratifikasi Rita Widyasari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Feb 2026, 14:53
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK dengna terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa/aa. Arsip foto - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK dengna terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tiga perusahaan, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, digunakan sebagai sarana untuk menerima gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan ketiga korporasi tersebut diduga menampung aliran gratifikasi yang bersumber dari perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan batu bara.

“Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW, yakni dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah bergulir sejak beberapa tahun lalu. Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman untuk PT Sawit Golden Prima.

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Korporasi Tersangka Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

Selanjutnya, pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Perkembangan penyidikan terus berlanjut. Pada 6 Juni 2024, KPK mengumumkan penyitaan 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Kemudian pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan dana dalam jumlah jutaan dolar Amerika Serikat oleh Rita yang berkaitan dengan bisnis pertambangan batu bara, dengan nilai mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait perhitungan metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Baca Juga: KPK Sita Duit Tunai Rp1,8 Miliar terkait Kasus Rita Widyasari

(Sumber: Antara) 

x|close