Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami dugaan gratifikasi berupa pemberian fasilitas bepergian dengan menggunakan jet pribadi untuk Menteri Agama Nasaruddin Umar dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
“Ya nanti kami pertama open source (melihat dari sumber terbuka, red.) dulu, dari media dulu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
Setyo menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah penerimaan fasilitas yang diterima Menag termasuk gratifikasi atau tidak.
“Nanti dilihat dan kami pastikan dulu, apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya?” katanya.
Dia menambahkan, KPK tidak bisa langsung menjustifikasi bahwa penerimaan oleh Menag dari OSO merupakan hal yang salah.
“Kami enggak mungkin bisa serta-merta langsung menjustifikasi bahwa itu salah, tetapi kami melalui proses. Nah masalah proses itu untuk kemudian ditindaklanjuti atau tidak,” ujar Setyo.
Baca Juga: Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK
Sebelumnya, pada 16 Februari 2026, media sosial X ramai memperbincangkan kunjungan Menteri Agama dengan menggunakan jet pribadi.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan bahwa Menag menggunakan jet pribadi tersebut saat mengunjungi Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.
Thobib menambahkan, jet pribadi itu merupakan milik tokoh nasional Oesman Sapta Odang yang meminjamkannya untuk Menag dengan alasan efisiensi waktu.
"Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga, red.) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat," ujar Thobib dalam keterangan resmi pada laman Kemenag, Senin, 16 Februari 2026.
Baca Juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Menhub Budi Karya dalam Kasus Suap DJKA
(Sumber: Antara)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)