Ntvnews.id, Jakarta - Rapat Paripurna Ke-14 DPR RI Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026, menyetujui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak bisa memproses laporan soal pencalonan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, hal tersebut merupakan hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR. Hasil kesimpulan itu, MKMK tak berwenang memproses laporan terhadap Adies, termasuk apabila ada dari laporan dari DPR.
"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul," ujar Puan saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Poin selanjutnya, kata dia, Komisi III DPR meminta MKMK agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang membatasi tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.
Selain itu, Komisi III merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: DPR Nilai MKMK Tak Bisa Batalkan Posisi Adies Kadir sebagai Hakim MK
"Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?" tanya Puan yang dijawab "setuju" oleh anggota DPR yang hadir.
Diketahui, Adies Kadir yang merupakan mantan Wakil Ketua DPR dilantik menjadi hakim MK oleh Presiden Prabowo Subianto. Ini terjadi usai namanya dicalonkan oleh Komisi III DPR dan disetujui dalam rapat paripurna DPR.
Lalu, sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan hakim konstitusi Adies Kadir ke MKMK.
Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026. Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih dari us (Antara)