DPR-Pemerintah Sepakat, Pemulihan Bencana Sumatera Harus Selesai Sebelum Lebaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Feb 2026, 16:30
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat dengan pemerintah terkait bencana Sumatra. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat dengan pemerintah terkait bencana Sumatra. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Satgas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI sepakat dengan pemerintah bahwa pemulihan terhadap daerah terdampak banjir dan longsor di Sumatera, harus rampung sebelum Idul Fitri 2026.

DPR juga meminta agar semua kebutuhan masyarakat yang jadi korban harus bisa dipenuhi. Ini disampaikan oleh pimpinan DPR melalui Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Syamsurijal, dan Saan Mustopa dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026

"Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR dan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam Sumatera Pemerintah, bersama dengan pemerintah daerah, akan memaksimalkan percepatan pemulihan kepada beberapa daerah yang masih memerlukan atensi dampak selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026," ujar Dasco.

DPR juga meminta agar warga terdampak bencana diberdayakan membersihkan lingkungan, agar bisa mendapat uang tambahan. Bukan cuma itu, pemerintah juga diminta menambah anggaran dari pos lain untuk Kementerian PU memperbaiki seluruh fasilitas.

Berikut poin kesimpulan rapat pemerintah dengan DPR terkait pemulihan pascabencana Sumatra:

1. Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI mengapresiasi kinerja Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam Sumatra Pemerintah, dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana alam Sumatra.

2. Dalam rangka menyambut bulan puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2026, Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI mendorong Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam Sumatra Pemerintah untuk dapat memastikan kebutuhan masyarakat terdampak, baik di masa pengungsian maupun hunian sementara dan hunian tetap, dapat terpenuhi.

3. Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI dan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam Sumatra Pemerintah, bersama dengan pemerintah daerah, akan memaksimalkan percepatan pemulihan kepada beberapa daerah yang masih memerlukan atensi dampak selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.

4. Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI mendorong tambahan anggaran transfer ke daerah atau TKD kepada tiga provinsi dan seluruh kabupaten/kota dalam rangka percepatan pemulihan pasca bencana Sumatra dapat segera direalisasikan.

5. Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI menyetujui dana tanggap darurat akan diambil dari pos lain untuk tambahan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dalam rangka mendukung pemulihan infrastruktur, sarana dan prasarana kesehatan, fasilitas pendidikan, fasilitas rumah ibadah, pondok pesantren, dan madrasah.

6. Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI mendukung percepatan pencairan anggaran kesehatan dari BNBB untuk renovasi 8.747 rumah tenaga kesehatan terdampak bencana Sumatra sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.

7. Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI mendukung pemenuhan tambahan anggaran bencana sektor kesehatan sebesar Rp 529.300.000.000.

8. Berdasarkan data yang telah divalidasi oleh BNPB, Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI mendukung Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam Sumatra Pemerintah untuk dapat segera menggunakan sebagai dasar penyaluran bantuan. Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI mendorong Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam Sumatra Pemerintah untuk melanjutkan validasi data kerusakan yang belum selesai.

9. Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI mendorong Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam Sumatera Pemerintah untuk menargetkan penyelesaian pembangunan hunian sementara (huntara) di wilayah bencana sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.

10. Terhadap standardisasi juknis yang dipakai untuk huntap, Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI mendorong Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam Sumatera (Satgas Pemerintah) untuk melakukan beberapa kajian lebih komprehensif.

11. Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI mendorong pemerintah untuk mempercepat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tentang relaksasi penggunaan anggaran kementerian atau lembaga untuk upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

12. Terhadap bantuan diaspora Aceh di Malaysia kepada masyarakat Aceh terdampak, Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI mendukung pemerintah untuk menyetujui dapat diterimanya bantuan tersebut melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB hingga sampai ke lokasi bencana.

13. Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI sepakat untuk melakukan percepatan pembersihan lingkungan pemukiman secara serentak dengan melibatkan masyarakat dengan sistem pembayaran cash for work.

x|close