Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat diplomasi ekonomi kreatif di tingkat internasional. Komitmen tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rangkaian pertemuan General Assembly World Intellectual Property Organization (WIPO) yang berlangsung di Jenewa, Swiss, pada Senin, 6 Juli 2026.
Dalam Dialog Tingkat Menteri yang dihadiri perwakilan dari 194 negara anggota WIPO, Supratman memaparkan langkah Indonesia untuk terus mendorong pembenahan tata kelola royalti di tingkat global.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia telah mengajukan proposal mengenai tata kelola royalti yang mulai dibahas sejak Sidang Standing Committee on Copyright (SCCR) pada Desember 2025. Usulan tersebut bertujuan memperkuat ekosistem hak cipta melalui tiga prinsip utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas, sehingga mampu mendukung perkembangan ekonomi digital bagi industri kreatif.
Di Forum WIPO, Menkum Supratman Tegaskan Komitmen Indonesia Perkuat Tata Kelola Royalti Musik dan Jurnalistik (Istimewa)
“Berpijak pada landasan ini, Indonesia juga mengajak Negara-negara Anggota WIPO untuk bersama-sama merefleksikan dimensi-dimensi baru dari diskursus yang sama: selain musik ada keberlanjutan karya jurnalistik dan implikasi kecerdasan buatan (AI) terhadap atribusi serta remunerasi. Indonesia juga menyambut baik proses konsultasi yang tengah berlangsung di UNESCO atas rancangan Guidance on Fair Compensation for News, yang kami pandang bersifat komplementer dan saling memperkuat dengan dialog berbasis hak cipta yang kami dorong di WIPO. Inisiatif ini merupakan perwujudan langsung dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai inti dari kemandirian nasional kita,” ujar Supratman dalam Dialog Tingkat Menteri di Jenewa.
Sebagai tindak lanjut dari upaya tersebut, Indonesia juga akan menjadi tuan rumah Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance yang dijadwalkan berlangsung di Bali pada Oktober 2026. Forum tersebut akan dihadiri negara-negara anggota WIPO dan diharapkan menjadi wadah untuk memperkuat tata kelola royalti lintas negara.
Sebelum mengikuti Dialog Tingkat Menteri, Supratman juga menggelar pertemuan tertutup dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang. Dalam pertemuan itu, Daren disebut memberikan apresiasi terhadap inisiatif yang dibawa Indonesia sekaligus mendorong pemerintah untuk terus membangun komunikasi dengan seluruh 194 negara anggota WIPO.
Pembahasan lanjutan mengenai poin-poin tata kelola royalti yang diusulkan Indonesia dijadwalkan kembali bergulir dalam Sidang SCCR ke-49 pada Desember 2026.
Di Forum WIPO, Menkum Supratman Tegaskan Komitmen Indonesia Perkuat Tata Kelola Royalti Musik dan Jurnalistik (istimewa)