Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada tahun ini.
“Kami target harus tahun ini selesai Undang-Undang Hak Cipta,” kata Supratman saat ditemui usai diskusi terkait perlindungan hukum karya jurnalistik di Dewan Pers, Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Ia menilai sistem pengelolaan hak cipta saat ini perlu ditata ulang, khususnya terkait banyaknya organisasi pengelola hak kolektif.
“Terlalu banyak organisasi soal CMO (collective management organization), lembaga manajemen kolektif, itu semua harus diatur dan ditata kembali,” katanya.
Supratman menjelaskan, pemerintah saat ini masih menunggu surat presiden (surpres) sebagai dasar penugasan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut bersama parlemen. Meski demikian, materi pembahasan telah disiapkan.
Dalam forum diskusi tersebut, ia juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap karya jurnalistik, terutama di tengah disrupsi digital. Ia memastikan bahwa aspek tersebut akan diakomodasi dalam RUU Hak Cipta.
Baca Juga: DPR Bahas RUU Hak Cipta, Kawendra Tekankan Pentingnya Pajak Murah bagi Pelaku Kreatif
Pemerintah, lanjut dia, telah menjalin komunikasi dengan berbagai kalangan pers dan akan kembali mengundang asosiasi media untuk merumuskan norma perlindungan yang lebih komprehensif.
Di sisi lain, Supratman menyambut baik langkah DPR RI, khususnya melalui Badan Legislasi DPR RI, yang telah memasukkan karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi hak cipta dalam draf RUU.
“Saya bersyukur kalau itu sudah masuk, ya, sudah masuk di dalam draf. Tentu pemerintah akan dukung karena memang pemerintah mau melakukan itu,” katanya.
Menurutnya, perlindungan tersebut tidak hanya menyasar karya, tetapi juga seluruh pelaku industri pers agar tetap bertahan di tengah tantangan zaman.
Baca Juga: Pastikan Royalti Pencipta Lagu Tak Akan Hilang, DPR Inisiasi RUU Hak Cipta
“Kalau industri ini mati, maka itu menjadi problem bagi kita. Nah, bagaimana dia tidak mati, karya jurnalistiknya harus dikomersialkan, punya nilai komersialisasi, dan itu harus dimaksimalkan. Itu yang kita bantu,” tuturnya.
Selain karya jurnalistik, RUU Hak Cipta juga mencakup sektor lain seperti musik dan berbagai karya kreatif lainnya.
“Tapi terkait dengan musik, terkait dengan yang lain-lain, semuanya,” kata dia menekankan perlunya pembahasan mendalam dengan berbagai pihak terkait.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-16 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 telah menyetujui RUU Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR pada 12 Maret 2026.
(Sumber: Antara)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan pers usai diskusi terkait perlindungan hukum karya jurnalistik di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya) (Antara)