Ketua Ombudsman Ditahan Kejaksaan, Ini Kata Menkum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Apr 2026, 12:50
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas saat membuka The ASEAN Collecting Management Organizations (CMO) Forum 2026 di Bali, Jumat (10/4/2026). ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas saat membuka The ASEAN Collecting Management Organizations (CMO) Forum 2026 di Bali, Jumat (10/4/2026). ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penanganan kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"Ya, otomatis menyerahkan kepada mereka. Kan sudah ada di penegak hukum," ucap Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat, 17 April 2026.

Ia menekankan bahwa Kementerian Hukum tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk dalam perkara yang melibatkan Ketua Ombudsman tersebut.

Di sisi lain, Supratman mengaku belum memperoleh informasi rinci mengenai kasus yang menjerat Hery Susanto.

Meski demikian, ia berharap proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Hery Susanto Punya Kekayaan Rp4,17 Miliar, Kini Jadi Tersangka Tata Kelola Nikel

"Nanti bisa ditanya ke penyidiknya karena saya sampai hari ini belum tahu kasusnya apa dan seperti apa. Sama sekali enggak tahu," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 Hery Susanto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan saat Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Dalam perkara ini, Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI.

Baca Juga: Ombudsman RI Sampaikan Permintaan Maaf atas Kasus Hukum Hery Susanto

Dugaan tersebut bermula dari permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dihadapi perusahaan tersebut oleh Kementerian Kehutanan.

Selanjutnya, PT TSHI diduga mencari solusi dengan bekerja sama secara tidak sah dengan Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.

Untuk melancarkan praktik tersebut, Hery disebut menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.

(Sumber: Antara)

x|close