Kejagung Ungkap Kronologi Kasus Korupsi Nikel Ketua Ombudsman Hery Susanto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2026, 17:56
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Ombudsman RI 2026-2031 Hery Susanto menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr/am. Ketua Ombudsman RI 2026-2031 Hery Susanto menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia membeberkan kronologi kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025 yang menyeret Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Perusahaan tersebut keberatan atas kewajiban pembayaran yang dikenakan.

Untuk menghindari pembayaran tersebut, pemilik PT TSHI berinisial LD kemudian mencari solusi dan bertemu dengan Hery, yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Hery disebut bersedia membantu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan Kemenhut melalui skema yang dibuat seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Hery Susanto Punya Kekayaan Rp4,17 Miliar, Kini Jadi Tersangka Tata Kelola Nikel

Dalam prosesnya, Hery diduga mengatur jalannya pemeriksaan sehingga keputusan Kemenhut terkait kewajiban pembayaran denda oleh PT TSHI dinilai keliru.

"Surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata Syarief di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Selanjutnya, pada April 2025, terjadi pertemuan antara Hery dan perantara berinisial LO di Gedung Ombudsman RI serta di Hotel Borobudur, Jakarta. Pertemuan ini berkaitan dengan permintaan dari pihak PT TSHI agar ditemukan celah kesalahan administratif dalam perhitungan PNBP, khususnya terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Baca Juga: DPR Syok! Ketua Ombudsman yang Baru 6 Hari Dilantik Ditangkap Kejagung

Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan.

"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka HS menerima sejumlah uang dari LKM. Kurang lebih yang sudah diserahkan sejumlah Rp1,5 miliar," ungkap Syarief.

Atas dugaan perbuatannya, Hery disangkakan melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5, serta Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close