Ntvnews.id
“Pada hari ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan tersangka yaitu saudara AW (Agung Winarno) dalam perkara tindak pidana pencucian uang,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 17 April 2026.
Syarief menjelaskan bahwa keterkaitan antara Agung Winarno (AW) dan Zarof Ricar bermula dari keterlibatan mereka dalam proyek film berjudul Sang Pengadil. Dalam proyek tersebut, Zarof mengajak AW untuk turut memberikan dukungan dana produksi.
Total biaya produksi film tersebut mencapai Rp4,5 miliar yang dibagi rata, masing-masing Rp1,5 miliar dari AW, Zarof Ricar, serta GR sebagai rumah produksi.
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Tanah Rp35 Miliar Milik Zarof Ricar dalam Kasus TPPU
Dalam proses penyidikan, aparat juga melakukan penggeledahan di kantor milik AW. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah dokumen berupa bukti kepemilikan tanah atas nama Zarof Ricar, serta sejumlah uang tunai dan emas batangan.
“Pada 2025, tersangka AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang dan lain-lain dan diantar ke kantornya milik AW,” katanya.
Menurut Syarief, AW diduga mengetahui bahwa penitipan aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap.
Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Zarof Ricar Dieksekusi ke Lapas Salemba Pekan Depan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AW langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi, Zarof Ricar merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung yang telah divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi.
Ia dinyatakan melakukan permufakatan jahat terkait penanganan perkara pembunuhan Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Putusan terhadap Zarof diperberat pada tingkat banding menjadi 18 tahun penjara, setelah sebelumnya divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tingkat pertama.
(Sumber: Antara)
Petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menggiring AW (kanan), setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap terpidana Zarof Ricar, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)