Zarof Ricar Dieksekusi ke Lapas Salemba Pekan Depan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Des 2025, 18:42
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Zarof Ricar (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak) Zarof Ricar (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa eksekutor dijadwalkan memindahkan terpidana kasus pemufakatan jahat dalam penanganan perkara pembunuhan Ronald Tannur, Zarof Ricar, ke lembaga pemasyarakatan pada pekan depan. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta pada hari Jumat, 5 Desember 2025.

“Baru pekan depan rencananya mau dieksekusi (ke lapas). Zarof di Lapas Salemba rencananya,” ujar Anang.

Anang juga menjelaskan bahwa tersangka lain dalam perkara tersebut, Meirizka Widjaja, ibu dari mendiang Ronald Tannur, telah lebih dulu dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Sudah dieksekusi satu pekan setelah putusan. Meirizka sudah dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat,” kata Anang.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, terkait kasus suap dan gratifikasi, sehingga hukuman 18 tahun penjara tetap berlaku sebagaimana amar putusan tingkat banding.

“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian petikan amar putusan Perkara Nomor 10824 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Info Perkara MA RI.

Dengan putusan tersebut, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang sebelumnya memperberat hukuman Zarof menjadi 18 tahun penjara. Majelis hakim banding menyimpulkan bahwa Zarof terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian atau janji kepada hakim untuk mempengaruhi putusan, serta tindak pidana menerima gratifikasi.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi, Hukuman 18 Tahun Zarof Ricar Tetap Berlaku

Konsekuensinya, Zarof dinyatakan tetap bersalah berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis badan tersebut lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Zarof.

Meski demikian, untuk pidana denda, majelis hakim Pengadilan Tinggi tetap menjatuhkan besaran yang sama dengan putusan tingkat pertama, yaitu Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, harta milik Zarof berupa Rp915 miliar dan emas 51 kilogram tetap ditetapkan sebagai barang rampasan untuk negara.

Dalam penyidikan, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan uang Rp5 miliar kepada hakim. Aksi tersebut diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo, ketua majelis kasasi dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur pada tahun 2024.

Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram selama menjabat di lingkungan MA pada kurun waktu tahun 2012–2022 untuk kepentingan pengurusan sejumlah perkara.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Tanah Rp35 Miliar Milik Zarof Ricar dalam Kasus TPPU

(Sumber: Antara) 

x|close