Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menghadapi ancaman pemecatan setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang sopir truk dengan nilai mencapai Rp1,7 juta. Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah rekaman video dugaan praktik pungli itu beredar luas di media sosial.
Dalam video yang viral, terlihat seorang pria mendatangi sejumlah petugas Dishub Kota Bekasi yang sedang berada di sebuah ruangan. Pria tersebut turut membawa seorang sopir truk yang mengaku menjadi korban pungli dan meminta korban menunjukkan petugas yang diduga menerima uang darinya.
Sopir truk itu kemudian menunjuk salah satu petugas yang berada di lokasi. Rekaman tersebut juga memperlihatkan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan pungutan terhadap korban. Uang tersebut selanjutnya dikembalikan kepada sopir truk yang mengaku telah dimintai sejumlah uang.
Kasus ini memicu respons dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia mengaku kecewa terhadap tindakan oknum petugas Dishub yang diduga melakukan pemerasan terhadap para sopir dan menyatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
'Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli pemerasan terhadap para sopir, dan tadi malam saya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi karena mereka merupakan pegawai Pemkot Bekasi," kata KDM, melalui akun Instagramnya, Sabtu (1/8/2026).
Baca Juga: Purbaya Cek Langsung Sekolah Rakyat Surabaya, Pastikan Asrama dan Kelas Layak Guna
Fokus penanganan kini mengarah pada pemberian sanksi tegas terhadap petugas yang terbukti terlibat. Dedi Mulyadi menegaskan telah meminta Wali Kota Bekasi untuk memberhentikan oknum yang melakukan pelanggaran tersebut, meski status kepegawaiannya masih dalam proses penelusuran.
"Apakah dia ASN atau PPPK atau PPPK paruh waktu, saya sudah menyampaikan ke Pak Wali Kota Bekasi untuk dilakukan tindakan tegas dengan diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat," imbuhnya.
Ancaman pemecatan menjadi konsekuensi terberat yang kini membayangi para petugas yang diduga terlibat. Langkah itu dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik pungli yang merugikan masyarakat, khususnya para pengemudi angkutan barang yang kerap beraktivitas di jalan.
Dedi berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa aparat pemerintah memiliki tugas untuk melayani dan melindungi masyarakat, bukan justru menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
"Untuk itu, semoga peristiwa itu tidak terjadi lagi dan semua pihak yang menggunakan baju kebesaran, bertugas melayani dan melindungi masyarakat, bukan mempersulit dan memeras masyarakat," bebernya.
Kasus dugaan pungli yang viral ini kini menjadi perhatian Pemerintah Kota Bekasi. Proses pemeriksaan terhadap petugas yang terlibat diperkirakan akan menentukan apakah sanksi pemberhentian tidak hormat benar-benar dijatuhkan sebagaimana rekomendasi yang disampaikan Gubernur Jawa Barat.
Ilustrasi Dishub sedang bertugas (Instagram @dishubdkijakarta)