MA Tolak Kasasi, Hukuman 18 Tahun Zarof Ricar Tetap Berlaku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Nov 2025, 14:43
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Zarof Ricar (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak) Zarof Ricar (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, terkait perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Dengan penolakan ini, hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap diberlakukan.

Dalam amar putusan Perkara Nomor 10824 K/PID.SUS/2025, tertulis, “Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi Info Perkara MA RI yang diakses di Jakarta, Jumat, 14 November 2025.

Majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, mengetuk putusan tersebut pada Rabu 12 November 2025.

Dengan keputusan itu, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya menaikkan hukuman Zarof menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim banding menyatakan bahwa Zarof terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan, serta menerima gratifikasi.

Zarof tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Tanah Rp35 Miliar Milik Zarof Ricar dalam Kasus TPPU

Hukuman tersebut lebih berat dibanding vonis sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjatuhkan pidana 16 tahun penjara. Meski pidana badan diperberat, majelis Pengadilan Tinggi tetap mempertahankan ketentuan denda yang sama dengan putusan tingkat pertama, yaitu Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, harta berupa uang Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari Zarof tetap ditetapkan untuk dirampas menjadi milik negara.

Dalam dakwaan, Zarof disebut terlibat dalam pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar kepada hakim. Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo, ketua majelis dalam proses kasasi perkara Ronald Tannur pada tahun 2024.

Zarof juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas sepanjang masa jabatannya di MA, untuk kepentingan pengurusan berbagai perkara dari 2012 hingga 2022.

(Sumber: Antara)

x|close