Cek Fakta: Megawati Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Feb 2026, 19:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Jokowi usai menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Rabu, 11 Februari 2026. (ANTARA/Aris Wasita) Arsip - Jokowi usai menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Rabu, 11 Februari 2026. (ANTARA/Aris Wasita) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam unggahan tersebut, Megawati disebut sebagai dalang di balik polemik ijazah yang menyeret nama Jokowi. Narasi itu juga mengklaim sejumlah pihak telah divonis penjara terkait perkara tersebut.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“TAK BISA BERKELIT.. MEG4WATI JADI TERS4NGKA OTAK GADUH ISU IJAZAH PAK JOKOWI

ROY CS MASUK PENJARA VONIS AKHIRNYA DIJATUHKAN”

Namun, benarkah Megawati telah ditetapkan sebagai tersangka?

Baca Juga: Polda Metro Periksa Jokowi di Surakarta untuk Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Unggahan yang menarasikan Megawati jadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook) <b>(Antara)</b> Unggahan yang menarasikan Megawati jadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook) (Antara)

Baca Juga: Cek Fakta: 85 Persen Rakyat Setuju Jokowi Kembali Jadi Presiden di 2029

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim tersebut tidak benar. Tidak ditemukan pernyataan resmi dari kepolisian yang menyebut Megawati sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Sebaliknya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong dan manipulasi dokumen pada November 2025.

Untuk klaster kedua, tersangka yang ditetapkan antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Sementara itu, klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, serta Damai Hari Lubis.

Dalam perkembangannya, polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, pelapor, dan para tersangka guna melengkapi berkas perkara. Polisi juga telah meminta keterangan dari Joko Widodo di Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu, 11 Februari 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dengan demikian, narasi yang menyebut Megawati Soekarnoputri menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi tidak berdasar dan merupakan hoaks.

(Sumber: Antara) 

x|close