Cek Fakta: Prabowo Terbitkan Perpu Hukuman Mati untuk Koruptor

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Feb 2026, 12:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto (Bakom)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah video yang beredar di Facebook menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Dalam narasi video tersebut, disebutkan bahwa Presiden mengumumkan kebijakan tegas berupa kewajiban hukuman mati bagi siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara, bahkan dalam nominal yang sangat kecil.

Video itu juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut langsung dituangkan dalam Perpu dan memberikan kewenangan besar kepada Kejaksaan Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak pelaku korupsi tanpa toleransi.

Berikut transkrip dalam video tersebut.

“Hukuman mati untuk koruptor, Prabowo ledakan bom kebijakan pejabat panik. Suasana di Istana Negara mendadak mencekam saat Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan paling kontroversial dalam Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Saya akan melawan korupsi dengan sekeras-kerasnya dan dengan segala tenaga dan upaya yang bisa saya kerahkan tanpa pandang bulu. Dengan suara baritonya yang tegas, ia menyatakan bahwa mulai hari ini siapapun yang terbukti mencuri uang negara, bahkan hanya satu rupiah akan menghadapi hukuman mati. Pernyataan tesebut langsung meledak seperti dinamit di tengah ruang konferensi yang dipenuhi pejabat dan jurnalis. Banyak yang awalnya mengira ini hanyalah retorika kampanye, yang tak akan pernah terwujud. Namun, dalam hitungan menit, kebijakan ini resmi dituangkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). Memberikan kewenangan luar biasa bagi kejaksaan agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak para pelaku tanpa ampun.”

Baca Juga: Cek Fakta: Prabowo Copot AHY dari Jabatan Menko IPK

Unggahan yang menarasikan Prabowo resmi terbitkan Perpu hukuman mati untuk koruptor. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook) <b>(Antara)</b> Unggahan yang menarasikan Prabowo resmi terbitkan Perpu hukuman mati untuk koruptor. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook) (Antara)

Baca Juga: Cek Fakta: Gibran dan AHY Setuju DPR Dibubarkan

Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak didukung fakta. Tidak ditemukan adanya Perpu baru yang mengatur hukuman mati secara khusus bagi pejabat atau pelaku tindak pidana korupsi.

Potongan video yang digunakan dalam unggahan itu diketahui identik dengan siaran resmi Sekretariat Presiden bertajuk:

“LIVE: Presiden RI Luncurkan Daya Anagata Nusantara (Danantara), 24 Februari 2025”.

Dalam tayangan tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan pidato saat peluncuran Danantara, dan tidak terdapat pernyataan mengenai penerbitan Perpu hukuman mati bagi koruptor. Transkrip resmi pidato yang tersedia di laman presidenri.go.id juga tidak memuat klaim sebagaimana dinarasikan dalam video yang beredar.

Sebaliknya, dalam wawancara sebelumnya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Presiden Prabowo justru menyatakan penolakannya terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

"Hukuman mati itu final dan kita tidak bisa hidupkan dia kembali. Meski kita yakin dia 99,9 persen bersalah, mungkin saja ada satu masalah ternyata dia korban atau di-frame," kata Prabowo.

Ia menegaskan bahwa hukuman mati bersifat tidak dapat dibatalkan dan berisiko menutup peluang koreksi apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam proses peradilan, termasuk kemungkinan kesalahan pembuktian atau rekayasa perkara.

Dengan demikian, klaim yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan Perpu tentang hukuman mati bagi koruptor dapat dipastikan tidak benar atau hoaks.

(Sumber: Antara) 

x|close