Polisi Amankan Mahasiswa Mabuk yang Aniaya Pengendara di Lenteng Agung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2026, 17:40
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian mengamankan seorang mahasiswa berinisial YK (23) yang diduga mabuk dan menganiaya pengendara di Jalan Raya Lenteng Agung, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan YK diamankan polisi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa.

"Hari ini Rabu, 19 Agustus 2026, kurang lebih jam 09.00 WIB, petugas dapat mengamankan pelaku di sekitaran Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

Joko membenarkan kejadian penganiayaan tersebut berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 23.45 WIB. Pelaku diduga menganiaya dua pengendara sepeda motor yang sedang melintas di jalan raya.

Baca juga: Polisi Sebut Pria Tanpa Busana di Lenteng Agung dalam Kondisi Mabuk

Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku.

Polisi kemudian mengamankan YK di kawasan Lenteng Agung dan membawanya ke Polsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga melakukan penganiayaan karena berada di bawah pengaruh minuman keras.

"Jadi tadi malam pun pada saat petugas datang ke TKP dapat informasi dari masyarakat dugaannya si pelaku ini terpengaruh oleh minuman keras," ujar Joko.

Baca juga: Pria Tanpa Busana Mengamuk di Lenteng Agung, Polisi: Dia Mabuk

Sementara itu, polisi masih meminta keterangan dari para korban dengan memanggil mereka ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa papan triplek yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

"Sementara informasi dari yang pelaku pengakuan adalah triplek atau papan yang dugaannya itu bekas bangku, bangku tempat duduk itu," katanya.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close