Polda Metro Jaya Pulangkan 21 Orang yang Diamankan Saat Unjuk Rasa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2026, 18:21
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (kanan) saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (kanan) saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026. (Antara)

Ntvnews.id, JakartaPolda Metro Jaya memulangkan 21 orang yang sebelumnya diamankan di sekitar lokasi aksi unjuk rasa. Mereka sempat ditemukan membawa belasan petasan, suar atau flare, serta enam botol yang diduga disiapkan sebagai media bom molotov.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, keputusan untuk memulangkan mereka diambil setelah Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polda Metro Jaya memberikan edukasi pencegahan atau pre-emptive education.

"Terhadap 21 orang ini telah dipulangkan. Ada pendekatan pre-emptive education yang dilakukan Satgas Gakkum Polda Metro Jaya, bahwa kita bukan hanya penegakan hukum represif. Penegakan hukum represif itu adalah ultimum remedium atau langkah terakhir," katanya di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.

Berdasarkan pemeriksaan, polisi memastikan 21 orang tersebut bukan mahasiswa ataupun peserta resmi aksi demonstrasi. Mereka datang setelah mengetahui adanya kegiatan unjuk rasa dan memiliki niat untuk bergabung jika situasi berubah menjadi ricuh.

Baca JugaMenko Polkam Imbau Masyarakat yang Gelar Unjuk Rasa Tak Bertindak Anarkis

"Tujuannya adalah ingin bergabung pada saat terjadi gangguan kamtibmas. Nah, ini dilakukan pre-emptive education bahwa langkah-langkah dan barang yang dibawa ini salah, tidak pada peruntukannya," ujarnya.

Selain 21 orang tersebut, polisi juga memulangkan dua orang lain yang sebelumnya diamankan karena membawa senjata tajam. Barang yang ditemukan berupa satu bilah pisau dan satu buah golok.

"Keduanya kini berstatus sebagai saksi setelah dipastikan keberadaan senjata tajam itu tidak ditujukan untuk membuat onar," kata Budi.

Polisi menemukan bahwa satu orang membawa pisau di dalam tas setelah sebelumnya mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Sementara satu orang lainnya merupakan sopir ambulans yang membawa golok milik perusahaan tempatnya bekerja sesuai dengan rute tugasnya.

Baca JugaPolda Metro Jaya Petakan 4 Lokasi Aksi Unjuk Rasa, Kerahkan 6.675 Personel

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyampaian aspirasi di ruang publik merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang. Personel TNI dan Polri yang berada di lokasi bertugas menjaga keamanan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Petugas juga membantu mengevakuasi peserta aksi yang mengalami gangguan kesehatan, termasuk mereka yang sakit atau pingsan, untuk mendapatkan penanganan di rumah sakit terdekat.

"Sesuai arahan pimpinan, seluruh pengamanan unjuk rasa wajib mengedepankan sikap humanis, tidak terprovokasi, dan dilarang keras membawa senjata api," katanya.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close