Menteri PPPA: Memaksa Anak Buka Pakaian Berpotensi Langgar UU Perlindungan Anak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Feb 2026, 19:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menegaskan bahwa tindakan memaksa anak membuka pakaian dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merendahkan martabat serta berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tindakan memaksa anak membuka pakaian dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merendahkan martabat dan berpotensi melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kasus seorang guru yang diduga memerintahkan sejumlah siswa di Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk menanggalkan pakaian.

Ia menjelaskan, apabila dalam peristiwa itu ditemukan unsur yang menyerang kehormatan atau kesusilaan berbasis seksualitas anak, maka perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pemberatan hukuman jika dilakukan oleh pendidik.

Baca Juga: KPAI Desak Polisi Selidiki Guru SD Di Jember yang Paksa 22 Siswa Lepas Pakaian

"Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, maupun kejahatan seksual yang dilakukan oleh pendidik atau pihak lainnya," kata Arifah Fauzi.

Melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), pemerintah mendorong agar setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan keadilan bagi anak sebagai korban.

Menteri PPPA kembali menegaskan bahwa apa pun alasannya, tindakan tersebut telah melanggar hak anak atas integritas tubuh.

Baca Juga: KPAI Kecam Guru Suruh 22 Siswa SD Lepas Pakaian di Jember

"Kami sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan di Jember. Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan tumbuh, bukan tempat terjadinya tindakan yang merendahkan martabat serta melanggar hak atas integritas tubuh anak. Apa pun alasannya, tindakan meminta anak menanggalkan pakaian tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Dari total 22 siswa di kelas tersebut, terdapat enam anak yang berada di dalam ruang kelas dan mengalami perlakuan tersebut.

Peristiwa itu diduga bermula dari tuduhan kehilangan uang, yang kemudian berujung pada tindakan guru memerintahkan siswa menanggalkan pakaian di dalam kelas.

(Sumber: Antara) 

x|close