Menteri PPPA Desak Penerapan Pasal Berlapis Kasus Kekerasan Seksual Anak di Cilacap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2026, 13:05
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/Anita Permata Dewi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/Anita Permata Dewi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku kekerasan seksual ekstrem terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

“Atas tindakannya, tersangka dapat dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Ia menjelaskan, tersangka juga berpotensi dikenakan Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.

Selain itu, Arifah Fauzi menyebut tersangka dapat dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b dan c Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 473 Ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Menteri PPPA Kecam Pembunuhan Anak Disertai Kekerasan Seksual di Cilacap

Lebih lanjut, ia menambahkan tindakan pelaku yang membungkus jasad korban ke dalam karung lalu menyembunyikannya juga dapat dikenakan Pasal 270 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.

Menurut Arifatul Choiri Fauzi, kasus tersebut merupakan bentuk kekerasan seksual ekstrem yang didorong oleh kecanduan pornografi serta mencederai hak asasi paling mendasar, yakni hak untuk hidup.

Sejak 3 Februari 2026, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan pendampingan selama proses penanganan perkara, guna memastikan korban memperoleh keadilan dan proses hukum berjalan seadil-adilnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini bermula saat korban mendatangi rumah tersangka pada 29 Januari 2026 dengan maksud mengajak bermain adik tersangka. Namun karena adik tersangka sedang pergi bersama orang tuanya, korban diduga dipaksa masuk ke dalam rumah.

Jenazah korban kemudian ditemukan pada 30 Januari 2026 oleh ayah tersangka dalam kondisi dibungkus dan dimasukkan ke dalam karung. Pada sore hari yang sama, tersangka berhasil diamankan oleh Polresta Kota Cilacap.

Baca Juga: Anak 8 Tahun Tewas Terseret Selokan di Gresik

(Sumber: Antara) 

x|close