Alasan Jaksa Agung Hentikan Kasus Guru Honorer Tri Wulansari Terkait Kasus Kekerasan Anak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jan 2026, 18:05
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR RI. Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR RI. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa perkara hukum yang menjerat seorang guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, terkait dugaan kekerasan terhadap anak, akan dihentikan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026, setelah mendengarkan pendalaman dari anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.

Dalam pemaparannya, Hinca menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI menerima laporan dari Tri Wulansari yang merasa dikriminalisasi akibat tindakan penegakan disiplin terhadap muridnya.

Guru honorer tersebut dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penamparan terhadap seorang siswa yang menolak dicukur rambutnya saat kegiatan penertiban rambut siswa di sekolah.

Komisi III DPR RI menilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur mens rea atau niat jahat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.

“Kami berkesimpulan tadi bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kita, tidak ada mens rea-nya,” ucapnya.

Baca Juga: Adu Jotos Guru dan Siswa di Jambi Berbuntut Panjang, Orang Tua Murid Lapor Dugaan Penganiayaan ke Polda

Selain itu, Hinca menyoroti beban yang harus ditanggung Tri Wulansari selama proses hukum berlangsung, termasuk kewajiban melapor secara fisik ke Polres Muaro Jambi yang berjarak sekitar 80 kilometer dari tempat tinggalnya.

Karena perkara tersebut telah berada di tahap penanganan Kejaksaan, Hinca menyampaikan secara langsung permintaan kepada Jaksa Agung agar kasus itu dihentikan.

“Karena itu, lewat rapat kerja ini, saya menyampaikan kepada Jaksa Agung agar meminta, lewat nanti Kejati Jambi, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Komisi III meminta penghentian perkara ini,” katanya.

Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Agung menegaskan bahwa perkara itu tidak akan dilanjutkan.

“Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan,” katanya menegaskan.

Baca Juga: Sosok Agus Saputra, Guru SMK di Jambi yang Mengaku Bertahun-tahun Jadi Korban Bullying Muridnya

Diketahui, Komisi III DPR RI sebelumnya menerima audiensi dari Tri Wulansari yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak.

Dalam audiensi tersebut, Tri menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat dirinya melakukan penertiban rambut siswa pada tahun 2025 dan menemukan empat siswa dengan rambut diwarnai sehingga harus dipotong.

Salah satu siswa menolak, melawan, dan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas, sehingga Tri secara refleks memukul mulut siswa tersebut. Ia menegaskan bahwa siswa tersebut tidak mengalami luka dan tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasa.

Namun, kejadian itu berujung pada laporan orang tua siswa ke kepolisian yang kemudian menyebabkan Tri ditetapkan sebagai tersangka.

(Sumber: Antara) 

x|close