Jaksa Agung Janji Tindak Tegas 4 Jaksa yang Di-OTT KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2025, 19:33
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jaksa Agung ST Burhanuddin. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bakal menindak tegas empat jaksa yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Burhanuddin mengaku bersyukur atas penegakan hukum oleh KPK.

"Yang pasti, apa pun, saya akan tindak tegas, dan saya bersyukur dibantu oleh KPK," ujarnya di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Jaksa Agung mengingatkan agar para jaksa tak melakukan hal-hal yang melanggar peraturan sebagaimana janji di awal saat menjadi jaksa.

"Saya mengingatkan mereka di daerah agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan," kata dia.

Sebelumnya, empat jaksa terjaring OTT KPK. Mereka antara lain Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (AB), Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR), dan Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen.

Para jaksa itu diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan. Dalam prosesnya, penanganan perkara Redy Zulkarnaen dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Tiga jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2025-2026.

Sementara Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen, ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada penanganan perkara ITE.

Di samping Redy, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lainnya sebagai tersangka, yaitu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria dan Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten berinisial Rivaldo Valini.

x|close