Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
"Iya benar (Sudirman Said diperiksa)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 23 Desember 2025.
Diketahui, Petral dibubarkan saat Sudirman Said menjabat sebagai Menteri ESDM. Petral dibubarkan pada tahun 2015.
"(Sudirman Said) dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya saat itu," ucap Anang.
Walau demikian, Anang belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Sudirman Said. Pemeriksaan terhadap Sudirman Said saat ini masih berlangsung.
Sebelumnya, Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Terdapat dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung perihal dugaan korupsi di Petral.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said (tengah) berjalan menuju ruang tes tertulis calon pimpinan KPK periode 2024–2029 di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu ( (Dok.Antara)