Kejaksaan Agung Sosialisasikan Program Jaga Desa, Optimalkan Koperasi Merah Putih di Garut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2025, 23:12
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Sosialisasi program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa Sosialisasi program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa (Ntvnews)

Ntvnews.id, GarutKejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) mensosialisasikan program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa sekaligus mendorong optimalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Kamis, 18 Desember 2025.

Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mengawal pengelolaan dana desa serta mendukung percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu program prioritas nasional.

Direktur II Jamintel Kejaksaan Agung, Subeno, menjelaskan bahwa program Jaga Desa menjadi program unggulan Jamintel yang difokuskan pada pengawasan penggunaan keuangan desa. Ia menyoroti tren penyimpangan dana desa yang terus meningkat dari tahun ke tahun, sehingga membutuhkan pengawasan bersama dengan berbagai pihak.

“Program Jaga Desa ini fokus kita adalah dalam rangka mengawasi penggunaan keuangan desa. Tujuan akhirnya supaya tata kelola pemerintahan desa ini bisa lebih baik lagi, transparan, dan akuntabel,” kata Subeno.

Ia menambahkan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, Kejaksaan Agung memiliki peran memberikan pendampingan hukum sekaligus pengawasan dan pengamanan agar percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Menteri Koperasi RI Farida Farichah dalam kesempatan yang sama mengapresiasi kolaborasi antara Kejaksaan Agung, Kementerian Koperasi, dan Pemerintah Kabupaten Garut dalam mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci agar koperasi dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi program Jaga Desa yang juga sudah mengakselerasi pengawasan untuk Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Farida.

Ia menjelaskan, melalui nota kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan Kejaksaan Agung, pengawasan pengelolaan koperasi akan melibatkan kejaksaan hingga tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini diharapkan mampu memastikan koperasi dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi.

Sementara itu, Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut turut memberikan dukungan konkret melalui penyerahan aset dan fasilitas pendukung bagi pendirian dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih, khususnya bagi desa dan kelurahan yang belum memiliki sarana penunjang.

“Kami memfasilitasi desa atau kelurahan yang belum punya aset dalam rangka pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Harapannya, koperasi ini benar-benar bisa menumbuhkan ekonomi kerakyatan,” kata Luthfianisa.

Ia berharap para pengelola koperasi memiliki visi yang sama dalam menjalankan Koperasi Merah Putih agar dapat dikelola secara tepat dan berkelanjutan.

Koperasi Desa Merah Putih dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam menggerakkan ekonomi masyarakat di daerah, sekaligus berkontribusi terhadap penguatan ekonomi nasional dan upaya pengentasan kemiskinan.

Selain sosialisasi program Jaga Desa, Kejaksaan Agung juga melakukan kunjungan sosial ke Yayasan Pina Grahita di Kabupaten Garut sebagai bentuk dukungan dan motivasi bagi anak-anak berkebutuhan khusus agar terus semangat meraih masa depan.

x|close